Nah, buat kamu yang penasaran gimana syarat dan cara perpanjang SIM online, simak pembahasannya berikut ini, yuk! Apa Saja Syarat Perpanjangan SIM Online? Syarat utama untuk memperpanjang SIM online adalah kamu harus memiliki SIM dengan masa berlaku yang aktif. Dirangkum dari berbagai sumber, minimal masa berlaku yang dimiliki SIM supaya bisa Telat perpanjang SIM di tengah pandemi enggak perlu bikin baru (Lamhot Aritonang/detikOto) Jakarta -. Polri telah mengumumkan pembukaan kembali pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik perpanjangan maupun pembuatan baru. Polri juga memberikan dispensasi kepada masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis saat pandemi Corona (COVID-19). KOMPAS.com - Prosedur perpanjangan pajak kendaraan 5 tahunan wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan, termasuk kendaraan dengan plat luar Yogyakarta. Setiap lima tahun sekali, pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang akan disertai dengan penggantian Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) baru. Begini cara perpanjang SIM online lewat aplikasi dan website resmi dengan mudah dan praktis tanpa harus antre. BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut cara memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) anda yang habis masa berlakunya dengan cara online. Berikut simak juga proses waktu dan biayanya. Bagi para pengendara memiliki SIM sangatlah penting. .

perpanjang sim online jogja